Senin, 13 Januari 2014

MKO FKHMEI

MEKANISME KERJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
BAB I
DELEGASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
1. Masa pengurusan delegasi HME adalah 2 tahun dan tidak terpengaruh pada masa kepengurusan di HME masing-masing.
2.  Bila tidak mampu menyelesaikan tugas kepengurusan maka dapat digantikan atas rekomendasi korwil.
BAB II  
KOORDINATOR WILAYAH
1.  Apabila dalam suatu wilayah wilayah mempunyai wilayah yang sangat luas, maka dapat dibantu koordinator daerah (koda) yang dapat membantu korwil untuk pelaksanaan koordinasi.
2.      Bila hal tersebut tidak dimungkinkan, maka wilayah tersebut dapat membentuk korwil baru dengan pertimbangan dan persetujuan sekjen/presidium.
3.      Bila korwil tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka dari presidium atau sekjen dapat mengangkat korwil sementara sampai diadakan Musyawarah wilayah Biasa
4.      Koordinator  wajib  memberikan  laporan  perkembangan  wilayah  kepada  sekjen setiap 3 bulan sekali.
BAB III  
SEKRETARIS JENDRAL
1. Sekretaris Jendral berhak untuk membentuk perangkat yang sesuai dengan keperluannya.
2. Bila sekretaris jendral tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka presidium dapat menunjuk sekretaris jendral sementara sampai diadakannya munas luar biasa.
3.   Bila sampai dalam jangka waktu 3 bulan sekretaris Jendral tidak dapat melakukan aktifitasnya maka wajib diberikan peringatan tertulis dari presidium.
Bila  setelah  peringatan  (SP)  1  dibeikan,  namun  dalam  jangka  2  bulan  sekretaris jendral tetap tidak mengindahkan, maka wajib diberikan SP II, namun bila sekretaris jendral tidak mengindahkan maka presidium berhak meminta pertanggungjawaban dari sekretaris jendral untuk kemdudian jika perlu dibentuk sekretaris jendral sementara.
1.   Dalam  proses  kerja  sekretaris  jendral  sebagai  mandataris  FKHMEI,  maka sekretaris jendral berhak mengontrol korwil-korwil diseluruh jajaran FKHMEI.
2.   Sekretaris  jendral  wajib  menyediakan  sarana  yang  dapat  digunakan  untuk pemberian laporan perkembangan korwil.
3.   Sekretaris jendral wajib memberikan laporan kepada presidium.
BAB IV 
PRESIDIUM
1.   Presidium wajib meminta laporan dari sekretaris jendral tetang kondisi ojektif tiap-tiap wilayah.
2.   Presodium wajib melaksanakan rapat kerja presidium minimal 2 kali selama masa jabatannya.
3.   Bila  presidium  tidak  mampu/berhalanagan,  maka  korwil  dari  wilayah  tesebut berhak merekomendasikan pergantian presidium tersebut dengan persetujuan presidium.
4.   Presidium bersifat kolektif, sehingga tidak ada ketua dalam presdium yang ada adalah koordinator presidium.
5.   Keputusan presdium ditingkat nasional dianggap sah bila disetujui    ½ n +  1 ditambah satu presidium.
BAB V  
MUSYAWARAH NASIONAL
1.   Dalam jangka waktu 1 tahun sekretaris jendral wajib memonitor panitia pelaksana musyawarah nasional (MUNAS).


2. Apabila ada kepastian dari panitia pelaksana, bahwa panitia tidak sanggup melaksanakan MUNAS maka presidium dan sekretaris jendral wajib mengadakan konsilidasi untuk pengalihan lokasi MUNAS.
3.   Bila semua kepengurusan FKHMEI fakum, maka kepengurusan diserahkan ke korwil/HME yang mempunyai inisiatif untuk melaksanakan MUNAS tersebut.
BAB VI 
PENDANAAN
1.   Koordinator wilayah
Diserahkan kepada masing-masing wilayah (HME/sumbangan lainnya).
2.   Sekretaris jendral
Dana IGMS (Ikatan Organisasi Mahasiswa Seprofesi)
3.   Musyawarah Nasional
Disediakan dana awal dari pusat, jumlahnya fleksibel namun diusahakan harus ada.
Pendanaan munas diserahkan kepada panitia munas.
BAB VII 
JARINGAN
1.   Regional 
      a.   HME
      b.   Institusi lain
      c.   Birokrasi
2.   Strategis
     a.   Industri/BUMN
     b.   Organisasi profesi
3.   Global
    a.   Organisasi profesi intrnasional.
BAB VIII
PENGKADERAN
1.   Proses pengkaderan dalam FKHMEI dibagi dalam beberapa unsur
a.   Pengenalan FKHMEI ditingkat HME dalam bentuk peran aktif dari masing- masing wilayah dalam pengenaan FKHMEI diwilayah itu.
b.   Pelatihan  kepemimpinan  disetiap  wilayah  diadakan  oleh  wilayah  sebagai proses pengkaderisasian ditingkat wilayah.
c.   Latihan  kepemiminan  ditingkat  nasional  diadakan  secara  nasional  untuk proses pengkaderan ditingkat nasional.
d.   Memperkenalkan FKHMEI ditingkat masyarakat (pengabidan masyarakat).

0 komentar:

Posting Komentar