Senin, 13 Januari 2014

ANGGOTA FKHMEI WILAYAH VIII

HME yang tergabung dalam FKHMEI wilayah VIII Jawa Tengah (kecuali magelang) berdasarkan Munas X Gorontalo

             Nama Universitas                                                                  Alamat
1.Univ. Muhammadiyah Surakarta                    Jl. A. Yani Tromol Pos 1 Gedung F Lt 1 Surakarta
2. Akademi Teknik Warga                                Surakarta
3. Politeknik Muhammadiyah Karanganyar       Jl. Monginsidi no 06 Tegalan, Karanganyar Surakarta
4 .Politeknik Pratama Mulya                            Jl. Haryo Panular No. 18a Purwokerto
5 .Akademi Fajar Indonesia                             Jl Adi Sumarmo 277, Banyuanyar, Banjarsari Solo
6. Univ. Surakarta                                           Jl. Raya Palur Km 5 Surakarta, Jawa Tengah 57772
7. Univ. Tidar Magelang                                  Jl. Kapten Suparman 39, Kelurahan Potrobangsan
8. Univ. Diponegoro                                        Jl. Prof H. Soedarto, SH Kampus Tembalang Semarang
9. Univ. Negeri Semarang                                Jl. Sekaran Gunung Pati Semarang 50229
10.Univ. Semarang                                          Jl. Sukarno - Hatta Semarang Jawa Tengah
11.Politeknik Negeri Semarang                        Jl. Prof. Sudarto SH Tembalang
12.Unika Soegiyapranata                                 Jl. Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Dhuwur Semarang
13.Univ. Islam Sultan Agung                            Jl. Raya Kaligawe Km. 4 Semarang Jawa Tengah
14.Prog. D3 Elektro Univ. Diponegoro            Jl. Prof H. Soedarto, SH Kampus Tembalang Semarang
15.Politeknik Jawadwipa                                 Jl. Veteran 3A, Semarang, Jawa Tengah
16.Univ. Kristen Satya Wacana                       Jl Diponegoro, Salatiga, Kota Salatiga
17.Univ. Muria Kudus                                     Jl Gondangmanis PO BOX 53. Kudus
18. Politeknik Harapan Bersama Tegal            Jl Dewi Sartika,Tegal

GBHO FKHMEI

GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Pengertian
1.      Garis-garis Besar Haluan Organisasi adalah suatu haluan organisasi dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak Himpunan Mahasiswa Elektro (HME) yang pada hakekatnya adalah suatu pola umum arah dan gerak kerja FKHMEI yang disahkan dan ditetapkan pada MUNAS FKHMEI.
2.      Pola   umum   arah   dan   gerak   FKHMEI   merupakan   pedoman   dasar   dan   arah kebijaksanaan dan pedoman dasar program kerja FKHMEI yang menyeluruh terarah, terpadu dan berkeseimbangan dalam mewujudkan tujuan berorganisasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.
B.   Maksud dan tujuan
Maksud ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan kegiatan dan program kerja FKHMEI dalam jangka pendek dan jangka panjang sebagai tahapan dalam tujuan organisasi sebagaimana digariskan dalam AD/ART dengan tujuan mewujudkan peningkatan peranan dan keberadaan FKHMEI secara bertahap dan berkesinambungan yang bermuara pada peningkatan  kualitas dan kelangsungan hidup organisasi sebagai perwujudan Undang- Undang Dasar.
C.        Landasan
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) disusun berdasarkan kepada.
1.      Landasan Adil : Pancasila.
2.      Landasan Konstitusional : Undang-Undang 1945 UU sistem pendidikan nasional dan AD/ART.
3.      Landasan operasional
•           Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi NO. 04/DIKTI/KEP/1991
•           SK Mendiknas
D.        Pelaksanaannya
1.      GBHO yang telah ditetapkan oleh MUNAS IV FKHMEI  di bawah pengawasan dan tanggung jawab Presidium.
2.      Tiap satu  periode  kepengurusan GBHO ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi, masyarakat dan negara.
BAB II
POLA DASAR GERAK
A.        Tujuan Gerak
FKHMEI bertujuan untuk mewujudkan, meningkatkan dan mengembangkan kerja sama serta eksistensinya, kebersamaan dan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa elektro.
B.        Landasan Gerak
Landasan pelaksanaan FKHMEI adalah landasan operasional.
C.        Azas-azas Gerak
1.    Azas Ketaqwaan
Ialah setiap kegiatan FKHMEI berdasarkan kepada keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
2.    Azas Manfaat
Segala kegiatan  yang dilakukan  FKHMEI harus  dapat  memberikan  manfaat  pada anggota khususnya dan negara serta masyarakat pada umumnya.
3.    Azas Mandiri
Berdasarkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
4.    Azas Ilmiah dan Profesional
Ialah bahwa setiap kegiatan FKHMEI yang dilaksanakan bersifat ilmiah dan profesional  dalam  arti  memiliki  keahlian,  rasa  tanggung  jawab  dan  kemampuan bekerja sama.
5.    Azas Musyawarah dan Mufakat
Ialah  dalam  setiap  menyelesaikan  masalah-masalah  organisasi  harus  diusahakan sejauh mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
6.    Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Ialah setiap usaha untuk mencapai tujuan organisasi harus merupakan usaha bersama yang dijiwai semangat kekeluargaan.
7.    Azas Adil dan Merata
Ialah pelaksanaan kegiatan hasil-hasilnya harus dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh anggota.
D.        Modal Dasar dan Faktor-Faktor Dominan
.
1.    Modal dasar gerak yang dimiliki oleh FKHMEI adalah :
a)      Potensi rohanian dan mental, yaitu kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, merupakan tenaga penggerak yang tak terhingga harganya.
b)      Kemandirian FKHMEI sebagai organisasi profesi dan Forum Ilmiah Mahasiswa Elektro Indonesia.
c)      Tenaga pembina dalam hal ini adalah guru besar, tenaga ahli (pakar) teknik elektro yang menguntungkan bagi usaha pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota.
d)     Alumni Mahasiswa Elektro yang tersebar di berbagai industri strategis dan pejabat di Instansi Pemerintah.
e)      Sarana  dan  prasarana  penelitian  dan  pengembangan  yang  tersebar  diberbagai lembaga dan Instansi terkait.
f)       Potensi efektif HME dan anggota yang telah dibuktikan lewat karya-karya nyata dan penemuan-penemuan yang bersifat inovatif produktif.
2.    Faktor-faktor dominan
Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar gerak untuk mencapai tujuan organisasi dengan landasan serta azas-azas di atas perlu diperhatikan faktor-faktor dominan sebagai berikut:
a)      Kondisi anggota dan latar belakangnya.
b)      Faktor lingkungan.
c)      Faktor keterbatasan waktu pengurus dan anggota.
d)     Faktor kemungkinan pengembangan.
e)      Faktor komunikasi dan koor
BAB III
POLA UMUM KERJA
POLA UMUM KERJA JANGKA PANJANG
A.   Pendahuluan
Berdasarkan pola dasar gerak FKHMEI disusunlan pola umum kerja jangka panjang (3 periode kepengurusan) sebagai usaha pengarahan dalam rangka menuju peningkatan peranan dan eksistensi organisasi secara menyeluruh, berencana terarah, terpadu terarah dan berkesinambungan yang bermuara pada peningkatan kualitas dan profesionalisme dan rasa kebersamaan dalam tanggung jawabnya sebagai mahasiswa elektro. Pola umum kerja jangka panjang ini merupakan kepengurusan yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekjen di bawah pengawasan Presidium FKHMEI.
B.   Arah Kerja Jangka Panjang
1.      Pola umum kerja jangka panjang harus mampu membawa perubahan-perubahan yang bermanfaat bagi anggota FKHMEI demi mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
2.      Dalam pengembangan IPTEK, FKHMEI secara aktif mengikuti perkembangan dunia elektro  teknik  dengan  menyebarkan  informasi  secara menyeluruh  kepada anggota FKHMEI secara inovatif dalam pemanfaatan IPTEK yang kesemuanya ditujukan pada terwujudnya TRIDARMA perguruan tinggi.
3.      Sasaran kerja jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi mahasiswa elektro untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri sedangkan bantuan dari luar hanya sebagai pelengkap profesionalisme dan kemandirian sebagaimana di gariskan dalam TRIDARMA perguruan tinggi dapat tercapai.
4.      Dalam  pelaksanaan  pengembangan  segenap  kemampuan  modal  dasar  dan  potensi dalam FKHMEI harus  dimanfaatkan dengan disertai kebijaksanaan serta langkah- langkah guna membantu pengembangan anggotanya sehingga tercapai kemandirian anggota.
5.      Menjalin hubungan dengan alumni yang akan di prakarsai oleh FKHMEI dalam suatu wadah alumni.
POLA UMUM KERJA JANGKA PENDEK
A.   Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan pola umum kerja jangka panjang digariskan arah dan kebijaksanaan organisasi secara bertahap dan berkesinambungan dalam bentuk pola umum kerja jangka pendek (1 periode kepengurusan) yang pada merupakan penjabaran teknis dan strategis pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan setiap wilayah.
B.   Maksud dan Tujuan
Pola  umum  kerja  jangka  pendek  yang  merupakan  tahapan-tahapan  untuk  mencapai tujuan organisasi sebagaimana digariskan dalam pola umum kerja jangka panjang yang dimaksudkan untuk:
1.    Sasaran kedalam (intern)
a.    Terciptanya iklim komunikasi yang sehat dan dinamis demi tercapainya pemerataan informasi.
b.    Terjalinnya  rasa  kekeluargaan,  kebersamaan,  persatuan  dan  kesatuan  diantara sesama anggota.
c.    Timbulnya rasa partisipasi dan rasa memiliki serta tanggung jawab yang tinggi atas keberadaan dan kelangsungan organisasi.
d.    Memantapkan keberadaan FKHMEI dalam mengemban tugas organsasi sehingga tercapai tujuan yang dicita-citakan.
e.    Meningkatkan profesionalisme dan penguasaan IPTEK diantara anggota.
f.     Meningkatkan  semangat  berprestasi  dan  berkarya  nyata  dikalangan  anggota melalui hasil penelitian pengembangan dalam bidang teknik elektro.
2.    Sasaran keluar (ekstern)
a.    Terbinanya hubungan kerjasama harmonis dengan organisasi profesi, lembaga atau institusi terkait dan karangan industri.
b.    Meningkatkan partisipasi aktif dalam berbakti dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
c.    Terciptanya  opini  masyarakat  pemerintah  dan  swasta  akan  kualitas  eksistensi organisasi FKHMEI.
d.    Dihasilkannya  karya-karya  inovatif,  produktif  dibidang  teknik  elektro   yang berdaya guna, sehingg dapat dinikmati seluruh masyarakat.
e.    Meningkatkan  dukungan  dan  peran  serta  pemerintah,  pengusaha  swasta  dan instansi terkait dalam bidang penelitian dan pengemban IPTEK.
C.   Pendanaan
Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi perlu terus disempurnakan agar pengeluaran terarah dan efisien.
Azas-azas yang dimiliki :
a.    Azas keadilan
b.    Azas kemampuan
c.    Azas manfaat
D.   Pelaksanaan
Pelaksanaan pola umum kerja jangka pendek ini dilakukan oleh sekjen, dengan memperhatikan  secara sungguh-sungguh  saran-saran  dari  Presidium  dalam menyusun program kerja yang merupakan rencana kerja untuk mencapai tujuan, program pelaksanaan  serta  usaha  pengembangan  program  kerja  dituangkan  dari reoperasional dalam bentuk anggaran belanja dan pendapatan organisasi.
E.    Garis Besar Haluan Organisasi
1.    Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Kesekretariatan.
Mengusahakan terciptanya suatu iklim komunikasi dalam organisasi yang pada dasarnya untuk mencapai tujuan FKHMEI serta pelaksanaan tugas managerial administrasi organisasi.
2.    Bidang Pendidikan
Mengusahakan dan meningkatkan suatu kegiatan pendidikan dan keilmuan yang bersifat profesi demi terciptanya lingkungan ilmiah.
3.    Bidang Penelitian dan Pengembangan
Memacu aktifitas peneltian dalam IPTEK dan pengembangannya.
4.    Bidang Media Komunikas
Menjalin arus komunikasi yang bermanfaat.
5.    Bidang Pendanaan
Melakukan pengelolaan dan pengadaan dana secara efektif dan efisien.
6.    Bidang Hubungan Masyarakat
Mengadakan  hubungan  dengan  berbagai  pihak  demi  tercapainya  tujuan FKHMEI.
7.    Bidang Sosial
Mewujudkan kesejahteraan anggota dan memberikan pengabdian kepada masyarakat.
F.         Evaluasi
Evaluasi  pelaksanaan  GBHO  yang  direalisasikan  dalam  bentuk  program  kerja  dan kegiatan didasarkan pada dua pendekatan:
a.    Pendekatan Program, berarti evaluasi dilakukan dengan melihat tingkat keberhasilan masing-masing menurut program jadwal, waktu sasaran program dan tingkat tercapainya tujun akhir program tersebut.
b.    Pendekatan  Proses,  berarti  evaluasi  di  lakukan  pada  setiap  tahapan  kegiaan  dari program secara menyeluruh, terarah dan terpadu. Pendekatan proses ini melihat progarm suatu sistem yang utuh dan kompleks.
BAB IV
PENUTUP
1.    Keberhasilan masih harus dijabarkan dan direalisasikan dalam bentuk program kerja dan kegiatan.

2.    Keberhasilan pelaksanaan GBHO ini tergantung pada partsipasi aktif  segenap anggota FKHMEI dengan sikap mental, tekad, semangat juang, kebersamaan dan disiplin para pengurus dan anggota serta bimbingan dan pengawasan presidium.

MKO FKHMEI

MEKANISME KERJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
BAB I
DELEGASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
1. Masa pengurusan delegasi HME adalah 2 tahun dan tidak terpengaruh pada masa kepengurusan di HME masing-masing.
2.  Bila tidak mampu menyelesaikan tugas kepengurusan maka dapat digantikan atas rekomendasi korwil.
BAB II  
KOORDINATOR WILAYAH
1.  Apabila dalam suatu wilayah wilayah mempunyai wilayah yang sangat luas, maka dapat dibantu koordinator daerah (koda) yang dapat membantu korwil untuk pelaksanaan koordinasi.
2.      Bila hal tersebut tidak dimungkinkan, maka wilayah tersebut dapat membentuk korwil baru dengan pertimbangan dan persetujuan sekjen/presidium.
3.      Bila korwil tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka dari presidium atau sekjen dapat mengangkat korwil sementara sampai diadakan Musyawarah wilayah Biasa
4.      Koordinator  wajib  memberikan  laporan  perkembangan  wilayah  kepada  sekjen setiap 3 bulan sekali.
BAB III  
SEKRETARIS JENDRAL
1. Sekretaris Jendral berhak untuk membentuk perangkat yang sesuai dengan keperluannya.
2. Bila sekretaris jendral tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka presidium dapat menunjuk sekretaris jendral sementara sampai diadakannya munas luar biasa.
3.   Bila sampai dalam jangka waktu 3 bulan sekretaris Jendral tidak dapat melakukan aktifitasnya maka wajib diberikan peringatan tertulis dari presidium.
Bila  setelah  peringatan  (SP)  1  dibeikan,  namun  dalam  jangka  2  bulan  sekretaris jendral tetap tidak mengindahkan, maka wajib diberikan SP II, namun bila sekretaris jendral tidak mengindahkan maka presidium berhak meminta pertanggungjawaban dari sekretaris jendral untuk kemdudian jika perlu dibentuk sekretaris jendral sementara.
1.   Dalam  proses  kerja  sekretaris  jendral  sebagai  mandataris  FKHMEI,  maka sekretaris jendral berhak mengontrol korwil-korwil diseluruh jajaran FKHMEI.
2.   Sekretaris  jendral  wajib  menyediakan  sarana  yang  dapat  digunakan  untuk pemberian laporan perkembangan korwil.
3.   Sekretaris jendral wajib memberikan laporan kepada presidium.
BAB IV 
PRESIDIUM
1.   Presidium wajib meminta laporan dari sekretaris jendral tetang kondisi ojektif tiap-tiap wilayah.
2.   Presodium wajib melaksanakan rapat kerja presidium minimal 2 kali selama masa jabatannya.
3.   Bila  presidium  tidak  mampu/berhalanagan,  maka  korwil  dari  wilayah  tesebut berhak merekomendasikan pergantian presidium tersebut dengan persetujuan presidium.
4.   Presidium bersifat kolektif, sehingga tidak ada ketua dalam presdium yang ada adalah koordinator presidium.
5.   Keputusan presdium ditingkat nasional dianggap sah bila disetujui    ½ n +  1 ditambah satu presidium.
BAB V  
MUSYAWARAH NASIONAL
1.   Dalam jangka waktu 1 tahun sekretaris jendral wajib memonitor panitia pelaksana musyawarah nasional (MUNAS).


2. Apabila ada kepastian dari panitia pelaksana, bahwa panitia tidak sanggup melaksanakan MUNAS maka presidium dan sekretaris jendral wajib mengadakan konsilidasi untuk pengalihan lokasi MUNAS.
3.   Bila semua kepengurusan FKHMEI fakum, maka kepengurusan diserahkan ke korwil/HME yang mempunyai inisiatif untuk melaksanakan MUNAS tersebut.
BAB VI 
PENDANAAN
1.   Koordinator wilayah
Diserahkan kepada masing-masing wilayah (HME/sumbangan lainnya).
2.   Sekretaris jendral
Dana IGMS (Ikatan Organisasi Mahasiswa Seprofesi)
3.   Musyawarah Nasional
Disediakan dana awal dari pusat, jumlahnya fleksibel namun diusahakan harus ada.
Pendanaan munas diserahkan kepada panitia munas.
BAB VII 
JARINGAN
1.   Regional 
      a.   HME
      b.   Institusi lain
      c.   Birokrasi
2.   Strategis
     a.   Industri/BUMN
     b.   Organisasi profesi
3.   Global
    a.   Organisasi profesi intrnasional.
BAB VIII
PENGKADERAN
1.   Proses pengkaderan dalam FKHMEI dibagi dalam beberapa unsur
a.   Pengenalan FKHMEI ditingkat HME dalam bentuk peran aktif dari masing- masing wilayah dalam pengenaan FKHMEI diwilayah itu.
b.   Pelatihan  kepemimpinan  disetiap  wilayah  diadakan  oleh  wilayah  sebagai proses pengkaderisasian ditingkat wilayah.
c.   Latihan  kepemiminan  ditingkat  nasional  diadakan  secara  nasional  untuk proses pengkaderan ditingkat nasional.
d.   Memperkenalkan FKHMEI ditingkat masyarakat (pengabidan masyarakat).

AD/ART FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA

ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA 
PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi pembangunan dan tuntutan pembangunan nasional membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemuda sebagai kader bangsa berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengemban tugas bangsa. Bahwa mahasiswa merupakan bagian dari pemuda, berkewajiban mengemban Tri Darma perguruan Tinggi : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat, tetapi manunggal dengan perjuangan bangsa dan senantiasa berperan aktif dilingkungan generasi muda dan masyarakat demi tewujudnya cita-cita bangsa.
Didasari kesadaran sebagai mahasiswa, maka Himpunan Mahasiswa Elektro di Indonesia merasa perlu membentuk wadah untuk menampung aspirasi mengembangkan dan mengatur kerjasama serta meningkatkan eksistensinya dengan dijiwai rasa kebersamaan, kekeluargaan dan tanggung jawab. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh keinginan luhur maka himpunan mahasiswa elektro di Indonesia sepakat bergabung dan membentuk wadah forum komunikasi dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia disingkat FKHMEI.
Pasal 2
Waktu
FKHMEI didirikan di Universitas Udayana, Denpasar , Bali pada MUNAS I sejak hari selasa
4 September 1990 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
FKHMEI berpusat di Himpunan Mahasiswa Elektro Sekretaris Jenderal berada.
BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
FKHMEI berbentuk Forum Komunikasi Mahasiswa se-Indonesia Jurusan Elektro.
Pasal 5
FKHMEI berdasarkan Azas Pancasila
Pasal 6
FKHMEI bersifat Independent.
BAB III FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
FKHMEI berfungsi sebagai jalur komunikasi, media informasi, serta wadah aspirasi anggotanya.
Pasal 8
FKHMEI bertujuan sebagai penggerak perkembangan teknologi.
BAB IV LAMBANG DAN ARTI
Pasal 9
Lambang dan arti FKHMEI berdasarkan azas, sifat, fungsi dan tujuan FKHMEI.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.      Semua  HME  disuatu  Perguruan  Tinggi  di  Indonesia  yang  telah  ditetapkan  menjadi anggota FKHMEI.
2.      Institusi yang telah ditetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI.
BAB VI PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
1.        Anggota FKHMEI adalah semua HME di Indonesia yang telah ditetapkan menjadi anggota FKHMEI.
2.        Individu atau instansi yang tetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI.asal 12
Pasal 12
Jenis Anggota :
1.        Anggota umum.
2.        Anggota biasa.
3.        Anggota kehormatan.
4.        Anggota luar biasa.
Pasal 13
Kepengurusan Organisasi :
1.        Presidium.
2.        Sekretaris Jenderal.
3.        Kordinator Wilayah.
4.        Koordinator Daerah bagi wilayah yang memerlukan.
Pasal 14
Kelengkapan Organisasi :
1.        Musyawarah Nasional.
2.        Anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
3.        Garis-garis besar haluan organisasi.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 15
Dana FKHMEI diperoleh dari :
1.        Uang pangkal.
2.        Iuran anggota.
3.        Sumbangan yang tidak mengikat.
4.        Usaha-usaha yang halal.
BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan ketetapan Musyawarah Nasional atau Sidang Istimewa.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran organisasi FKHMEI hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah Nasional luar biasa, yang khusus dilakukan untuk itu.
BAB X PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dapat dilakukan dalam anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang menjadi anggota FKHMEI adalah Himpunan Mahasiswa atau perorangan yang diakui oleh  institusi  pendidikan  formal  yang  termasuk  strata,  diploma  dalam  bidang  Elektro, lembaga dan organisasi yang bekaitan.
Pasal 2
1.        Anggota  Umum  adalah  seluruh  HME  yang  terdaftar  menjadi  anggota  FKHMEI  di Indonesia.
2.        Anggota Biasa adalah anggota umumnya yang ditetapkan dalam musyawarah nasional.
3.        Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang pernah aktif dalam FKHMEI.
4.        Anggota luar biasa adalah instansi yang berjasa dan dapat bekerjasama untuk membantu merealisasikan fungsi dan tujuan FKHMEI yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
1.    Keanggotaan berakhir dengan sendirinya bila :
a.       Organisasi FKHMEI bubar.
b.      Institusi yang membawahi anggota dibubarkan.
c.       Anggota menyatakan mengundurkan diri.
d.      Dalam  hal  HME  yang  dinyatakan  bubar oleh  instansi  maka FKHMEI menunggu dalam waktu 2 tahun.
2.    Diberhentikan sebagai anggota FKHMEI oleh MUNAS bila:
a.      Melakukan pelanggaran terhadap AD/ART FKHMEI.
b.      Merugikan kepentingan FKHMEI.
c.      Melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan martabat FKHMEI.
d.     Tidak melaksanakan oleh mengindahkan keputusan MUNAS.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1.    Hak Anggota Umum
a.      Mendapatkan hak untuk menjadi anggota biasa.
b.      Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan FKHMEI. c.  Dapat mengikuti kegiatan-kegiatan FKHMEI.
2.    Hak Anggota Biasa
a.      Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan FKHMEI. b.  Hak bicara dan suara.
b.      Hak dipilih dan memilih.
c.      Mendapat perlakuan yang sama.
d.     Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKHMEI.
3.    Hak anggota kehormatan dan luar biasa
a.      Memberikan pendapat dan saran-saran yang mendorong kemajuan FKHMEI.
b.      Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKHMEI.
c.      Memperoleh manfaat dari FKHMEI.
Pasal 5
1.         Kewajiban anggota umum
a.      Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.      Mentaati dan melaksanakan ketentuan AD/ART maupun hasil keputusan MUNAS.
c.      Berpartisipasi dalam kegiatan FKHMEI.
d.     Memupuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan dengan sesama anggota FKHMEI.
2.    Kewajiban anggota biasa
a.      Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.      Mentaati  dan  melaksanakan  ketentuan-ketentuan  AD/ART  maupun  hasil  keputusan MUNAS.
c.      Melaksanakan  ketentuan-ketentuan  yang  diberikan  FKHMEI  dengan  rasa  tanggung jawab.
d.     Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan FKHMEI.
e.      Memupuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan sesama anggota FKHMEI.
3.    Kewajiban anggota kehormatan
a.      Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.      Mentaati  dan  melaksanakan  ketentuan-ketentuan  AD/ART  maupun  hasil  keputusan MUNAS.
c.      Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh FKHMEI dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.    Kewajiban anggota luar biasa
a.      Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
BAB III
MUNAS
Pasal 6
1.      MUNAS FKHMEI adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan FKHMEI.
2.      MUNAS FKHMEI merupakan Forum tertinggi FKHMEI.
Pasal 7
1.        MUNAS FKHMEI dilakukan 2 tahun sekali.
2.        Tempat  penyelenggaraan  MUNAS  ditunjuk  berdasarkan  hasil  MUNAS sebelumnya.
3.    MUNAS FKHMEI dihadiri oleh:
a.       Anggota FKHMEI yang terdaftar dalam SEKJEN.
b.      Undangan.
Pasal 8
Tugas dan wewenang:
1.         Meminta dan membalas pertanggung jawaban Sekretaris Jenderal
2.         Meminta dan membahas laporan pelaksanaan tugas Presidium.
3.         Memilih dan mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Presidium dan Sekretaris Jenderal.
4.    Menetapkan dan mengubah AD/ART jika perlu.
5.    Meninjau, menetapkan dan mengesahkan GBHO.
6.    Mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan anggota FKHMEI.
7.    Menetapkan kriteria dan mekanisme pemilihan Presidium dan Sekjen.
Pasal 9
1.        Munas dapat dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari jumlah anggota biasa.
2.   Bila Qorum belum tercapai maka ditunggu 4 x 15 menit, maka setelah itu MUNAS dinyatakan MUNASyang sah.
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
MUNAS
Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi dalam FKHMEI.
Pasal 11
AD/ART
Pasal 12
GBHO
1.         GBHO merupakan garis-garis besar dari pada haluan organisasi.
2.         GBHO memuat pokok-pokok dan arah jalannya organisasi dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 13
MKO
Pasal 14
PERATURAN TAMBAHAN
Peraturan tambahan adalah aturan-aturan tambahan  yang belum termuat  dalam AD/ART diperuntukkan dalam kelancaran organisasi.
Pasal 15
MUSWIL Musyawarah Wilayah adalah forum tertinggi suatu wilayah
BAB V
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 16
PRESIDIUM
Susunan Presidium :
1.         Terdiri dari wakil dari masing-masing wilayah yang dipilih dan yang disahkan oleh MUNAS FKHMEI.
2.         Anggota Presidium tidak dapat dipilih menjadi Sekretaris Jenderal.
Pasal 17
SEKRETARIS JENDRAL
1.      Sekretaris Jenderal dipilih oleh anggota Presidium yang ditetapkan oleh MUNAS.
2.      Sekretaris Jenderal terdiri dari satu orang dan perangkat-perangkatnya.
3.      Perangkat Sekretaris Jenderal disesuaikan berdasarkan GBHO.
a.       Sekretaris Jenderal dan perangkat-perangkatnya dalam menjalankan tugas operasionalnya berkedudukan di Sekretariat Jenderal.
b.      Sekretariat sekjen berkedudukan diluar sekretariat HME Sekretaris Jenderal.
4.         Masa jabatan sekjen dibatasi selama 1 periode kepengurusan.
BAB VI MEKANISME KEPENGURUSAN
Pasal 18
PRESIDIUM
Tugas dan wewenang Presidium adalah :
1.    Presidium mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.
2.    Mengawasi  pelaksanaan  operasional  yang  dilakukan  oleh  Sekretaris  Jenderal  dan perangkatnya.
3.    Memperingatkan Sekretaris Jenderal apabila ada penyelewengan.
4.    Wajib memberikan saran-saran kepada Sekretaris Jenderal baik diminta atau tidak.
5.    Mengadakan  sidang-sidang  khusus  Presidium  apabila  Sekretaris  Jenderal  yang  di tetapkan  tidak  mampu  menjalankan  organisasi  atau  melanggar  aturan-aturan yang ditetapkan oleh MUNAS setelah 3 kali peringatan.
6.    Bila poin 5 dilaksanakan,   Presidum harus mengangkat pengganti sekjen, penggantian sampai MUNAS yang akan datang dan hasilnya diberitahukan kepada seluruh anggota FKHMEI.
7.    Meminta pertanggungjawaban dari Sekretaris Jenderal pada setiap MUNASdiadakan.
8.    Presidium memberikan pertanggungjawaban setiap MUNAS diadakan.
9.    Presidium berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota biasa.
10.  Presidium wajib memberikan suatu interprestasi hukum.
Pasal 19
SEKRETARIS JENDERAL
Tugas dan wewenang:
1.        Memilih  dan  mengangkat  dan  memberhentikan  perangkat  Sekretaris  Jenderal  dengan persetujuan Presidium.
2.        Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian korwil hasil keputusan MUSWIL.
3.        Bertugas sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan MUNAS.
4.        Sekretaris  Jenderal  dapat  berhubungan  langsung  atau  menerima  laporan  himpunan- himpunan mahasiswa elektro bila dianggap perlu.
5.        Sekretaris Jenderal meminta laporan kondisi objektif dari setiap korwil minimal sekali dalam satu tahun.
6.        Sekjen  berkewajiban  menjalankan  jalannya organisasi  dan  mempertanggung jawabkan laporan kegiatan kepada Presidium di MUNAS.
7.        Sekjen berkewajiban menyusun analisa kondisi dan rancangan perkembangan organisasi untuk kepengurusan berikutnya.
Pasal 20
PERANGKAT-PERANGKAT SEKRETARIS JENDERAL
Perangkat-perangkat  Sekretaris Jenderal  diangkat,  diberhentikan  dan  bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 21
KOORDINATOR WILAYAH
Tugas dan wewenang:
1. Melaksanakan kebijaksanaan, keputusan atau operasional yang dihasilkan oleh MUSWIL dan RAKERWIL diwilayah masing-masing yang berpedoman pada GBHO.
2.      Berkewajiban mengkoordinasi HME yang ada diwilayahnya.
3.      Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi HME-HME yang menjadi anggota.
4.      Wajib menjalankan MUSWIL sekali dalam dua tahun.
5.      Wajib mempertanggungjawabkan segala sesuatunya dalam MUSWIL, dan memberikan laporan kondisi objektif kepada sekretaris jendral minimal 3 bulan sekali.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 22
1.      Uang pangkal bersifat wajib bagi setiap HME sebelum disahkan menjadi anggota biasa dan di koordinir oleh korwil untuk selanjutnya diserahkan kepada kepengurusan pusat.
2.      Besar uang pangkal ditetapkan pada MUNAS.
Pasal 23
Uang iuran anggota besifat wajib dan mengikat pada setiap anggota yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal dikumpulkan  melalui  korwil,  besarnya ditentukan  pada MUNAS.
Pasal 24
Sumbangan yang tidak mengikat adalah bantuan dari perorangan atau lainnya baik berupa materi atau jasa yang bersifat tidak mengikat. Usaha-usaha yang sah dan halal adalah usaha yang dilakukan pengurus atau anggota baik berupa materi atau jasa untuk menggali sumber- sumber dana yang bersifat tidak merugikan organisasi dan tidak mengikat.
Pasal 25
Tata cara penggunaan uang diatur oleh pengurus pusat disesuaikan dengan GBHO dan di pertanggung jawabkan kepada Presidium dihadapan peserta MUNAS.
BAB VIII
SIDANG-SIDANG KHUSUS
Pasal 26
1.      Sidang Istimewa adalah sidang khusus anggota yang diadakan untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga jika diperlukan.
2.      Sidang Istimewa diselenggarakan diluar waktu MUNAS.
3.      Sidang  Istimewa  diminta  oleh  Presidium  atau  yang  diajukan  oleh  anggota  kepada Presidium dan disetujui oleh Presidium.
4.      Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota, keputusan yang diambil adalah sah apabila disetujui ½ n + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 27
1.   Yang dimaksud sidang luar biasa adalah sidang khusus anggota yang diadakan untuk menghadap suatu masalah luar biasa yaitu jika Presidium dan Sekretaris Jenderal dianggap sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
2.      Sidang luar biasa diadakan diluar atau pada MUNAS.
3.    Sidang  luar  biasa  dilaksanakan  atau  diusulkan  sekurang-kurangnya  ½  jumlah anggota FKHMEI ditambah 1dari jumlah yang hadir.
4.      Bila poin 3 tidak terpenuhi maka dituntut 4 x 15 jam setelah itu sidang luar biasa dianggap sah.
5.     Hal-hal mengenai keorganisasian dan lan-lain akan diatur dalam MUNAS luar biasa atau pada MUNAS.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 28
GAMBAR LAMBANGNYA
1.      Bentuk  IC  melambangkan  jiwa  dasar  dari  FKHMEI  yaitu  persatuan,  kerjasama  dan tanggung jawab.
2.      Jumlah kaki-kaki  IC yang 22 buah yang melambangkan nomor urut propinsi Bali sebagai tempat lahirnya FKHMEI dalam Munas I.
3.      Image  Resistor  yang  sekaligus  image  grafik  hasil  pengukuran  sinyal  dari  alat  ukur elektronik (osiloskop) melambangkan dinamika kehidupan dunia kemahasiawaan Teknik Elektro.
4.      Tekstur huruf F, K, H, M, E, dan I tebal dan miring ke kanan melambangkan kekokohan, sekaligus sifat dinamis FKHMEI.
5.      Bentuk keseluruhan logo yang simple dan trendy memberi kesan mengikuti perkembangan jaman dan mudah diingat, melambangkan FKHMEI yang sanggup mengikuti perkembangan jaman dan orang akan mudah mengenal serta mengingat FKHMEI dari logo yang “simple” tersebut.
6.      Warna hijau terang mengiaskan insan-insan yang berjiwa muda, dan idealismenya masih segar, yaitu mahasiswa.
7.      Warna  biru  mengiaskan  ketegasan  dan  konsistensi  terhadap  azas,  fungsi  dan  tujuan FKHMEI sebagai suatu Forum Komunikasi. Warna biru pada lima buah huruf melambangkan kelima sila dari pancasila.
8.      Warna hitam  mengiaskan  potensi  kekuatan  yang terkandung dalam  FKHMEI sebagai suatu Forum Komunikasi.
BAB X
PERUBAHAN ART
Pasal 29
Perubahan ART dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Usul perubahan dilakukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota biasa.
2.      Sidang tentang usul perubahan ART adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota biasa.
3.      Perubahan ART adalah sah apabila dihadiri oleh ½ n + 1 dari jumlah seluruh anggota biasa yang hadir dalam MUNAS atau sidang istimewa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal  yang  belum  tercantum  dalam  ART  akan  ditetapkan  atau  diatur  dalam ketetapan MUNAS atau sidang istimewa. Peraturan organisasi diatas tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam AD/ART.