Senin, 13 Januari 2014

AD/ART FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA

ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA 
PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi pembangunan dan tuntutan pembangunan nasional membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemuda sebagai kader bangsa berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengemban tugas bangsa. Bahwa mahasiswa merupakan bagian dari pemuda, berkewajiban mengemban Tri Darma perguruan Tinggi : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat, tetapi manunggal dengan perjuangan bangsa dan senantiasa berperan aktif dilingkungan generasi muda dan masyarakat demi tewujudnya cita-cita bangsa.
Didasari kesadaran sebagai mahasiswa, maka Himpunan Mahasiswa Elektro di Indonesia merasa perlu membentuk wadah untuk menampung aspirasi mengembangkan dan mengatur kerjasama serta meningkatkan eksistensinya dengan dijiwai rasa kebersamaan, kekeluargaan dan tanggung jawab. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh keinginan luhur maka himpunan mahasiswa elektro di Indonesia sepakat bergabung dan membentuk wadah forum komunikasi dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia disingkat FKHMEI.
Pasal 2
Waktu
FKHMEI didirikan di Universitas Udayana, Denpasar , Bali pada MUNAS I sejak hari selasa
4 September 1990 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
FKHMEI berpusat di Himpunan Mahasiswa Elektro Sekretaris Jenderal berada.
BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
FKHMEI berbentuk Forum Komunikasi Mahasiswa se-Indonesia Jurusan Elektro.
Pasal 5
FKHMEI berdasarkan Azas Pancasila
Pasal 6
FKHMEI bersifat Independent.
BAB III FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
FKHMEI berfungsi sebagai jalur komunikasi, media informasi, serta wadah aspirasi anggotanya.
Pasal 8
FKHMEI bertujuan sebagai penggerak perkembangan teknologi.
BAB IV LAMBANG DAN ARTI
Pasal 9
Lambang dan arti FKHMEI berdasarkan azas, sifat, fungsi dan tujuan FKHMEI.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.      Semua  HME  disuatu  Perguruan  Tinggi  di  Indonesia  yang  telah  ditetapkan  menjadi anggota FKHMEI.
2.      Institusi yang telah ditetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI.
BAB VI PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
1.        Anggota FKHMEI adalah semua HME di Indonesia yang telah ditetapkan menjadi anggota FKHMEI.
2.        Individu atau instansi yang tetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI.asal 12
Pasal 12
Jenis Anggota :
1.        Anggota umum.
2.        Anggota biasa.
3.        Anggota kehormatan.
4.        Anggota luar biasa.
Pasal 13
Kepengurusan Organisasi :
1.        Presidium.
2.        Sekretaris Jenderal.
3.        Kordinator Wilayah.
4.        Koordinator Daerah bagi wilayah yang memerlukan.
Pasal 14
Kelengkapan Organisasi :
1.        Musyawarah Nasional.
2.        Anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
3.        Garis-garis besar haluan organisasi.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 15
Dana FKHMEI diperoleh dari :
1.        Uang pangkal.
2.        Iuran anggota.
3.        Sumbangan yang tidak mengikat.
4.        Usaha-usaha yang halal.
BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan ketetapan Musyawarah Nasional atau Sidang Istimewa.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran organisasi FKHMEI hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah Nasional luar biasa, yang khusus dilakukan untuk itu.
BAB X PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dapat dilakukan dalam anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang menjadi anggota FKHMEI adalah Himpunan Mahasiswa atau perorangan yang diakui oleh  institusi  pendidikan  formal  yang  termasuk  strata,  diploma  dalam  bidang  Elektro, lembaga dan organisasi yang bekaitan.
Pasal 2
1.        Anggota  Umum  adalah  seluruh  HME  yang  terdaftar  menjadi  anggota  FKHMEI  di Indonesia.
2.        Anggota Biasa adalah anggota umumnya yang ditetapkan dalam musyawarah nasional.
3.        Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang pernah aktif dalam FKHMEI.
4.        Anggota luar biasa adalah instansi yang berjasa dan dapat bekerjasama untuk membantu merealisasikan fungsi dan tujuan FKHMEI yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
1.    Keanggotaan berakhir dengan sendirinya bila :
a.       Organisasi FKHMEI bubar.
b.      Institusi yang membawahi anggota dibubarkan.
c.       Anggota menyatakan mengundurkan diri.
d.      Dalam  hal  HME  yang  dinyatakan  bubar oleh  instansi  maka FKHMEI menunggu dalam waktu 2 tahun.
2.    Diberhentikan sebagai anggota FKHMEI oleh MUNAS bila:
a.      Melakukan pelanggaran terhadap AD/ART FKHMEI.
b.      Merugikan kepentingan FKHMEI.
c.      Melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan martabat FKHMEI.
d.     Tidak melaksanakan oleh mengindahkan keputusan MUNAS.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1.    Hak Anggota Umum
a.      Mendapatkan hak untuk menjadi anggota biasa.
b.      Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan FKHMEI. c.  Dapat mengikuti kegiatan-kegiatan FKHMEI.
2.    Hak Anggota Biasa
a.      Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan FKHMEI. b.  Hak bicara dan suara.
b.      Hak dipilih dan memilih.
c.      Mendapat perlakuan yang sama.
d.     Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKHMEI.
3.    Hak anggota kehormatan dan luar biasa
a.      Memberikan pendapat dan saran-saran yang mendorong kemajuan FKHMEI.
b.      Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKHMEI.
c.      Memperoleh manfaat dari FKHMEI.
Pasal 5
1.         Kewajiban anggota umum
a.      Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.      Mentaati dan melaksanakan ketentuan AD/ART maupun hasil keputusan MUNAS.
c.      Berpartisipasi dalam kegiatan FKHMEI.
d.     Memupuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan dengan sesama anggota FKHMEI.
2.    Kewajiban anggota biasa
a.      Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.      Mentaati  dan  melaksanakan  ketentuan-ketentuan  AD/ART  maupun  hasil  keputusan MUNAS.
c.      Melaksanakan  ketentuan-ketentuan  yang  diberikan  FKHMEI  dengan  rasa  tanggung jawab.
d.     Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan FKHMEI.
e.      Memupuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan sesama anggota FKHMEI.
3.    Kewajiban anggota kehormatan
a.      Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b.      Mentaati  dan  melaksanakan  ketentuan-ketentuan  AD/ART  maupun  hasil  keputusan MUNAS.
c.      Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh FKHMEI dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.    Kewajiban anggota luar biasa
a.      Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
BAB III
MUNAS
Pasal 6
1.      MUNAS FKHMEI adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan FKHMEI.
2.      MUNAS FKHMEI merupakan Forum tertinggi FKHMEI.
Pasal 7
1.        MUNAS FKHMEI dilakukan 2 tahun sekali.
2.        Tempat  penyelenggaraan  MUNAS  ditunjuk  berdasarkan  hasil  MUNAS sebelumnya.
3.    MUNAS FKHMEI dihadiri oleh:
a.       Anggota FKHMEI yang terdaftar dalam SEKJEN.
b.      Undangan.
Pasal 8
Tugas dan wewenang:
1.         Meminta dan membalas pertanggung jawaban Sekretaris Jenderal
2.         Meminta dan membahas laporan pelaksanaan tugas Presidium.
3.         Memilih dan mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Presidium dan Sekretaris Jenderal.
4.    Menetapkan dan mengubah AD/ART jika perlu.
5.    Meninjau, menetapkan dan mengesahkan GBHO.
6.    Mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan anggota FKHMEI.
7.    Menetapkan kriteria dan mekanisme pemilihan Presidium dan Sekjen.
Pasal 9
1.        Munas dapat dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari jumlah anggota biasa.
2.   Bila Qorum belum tercapai maka ditunggu 4 x 15 menit, maka setelah itu MUNAS dinyatakan MUNASyang sah.
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
MUNAS
Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi dalam FKHMEI.
Pasal 11
AD/ART
Pasal 12
GBHO
1.         GBHO merupakan garis-garis besar dari pada haluan organisasi.
2.         GBHO memuat pokok-pokok dan arah jalannya organisasi dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 13
MKO
Pasal 14
PERATURAN TAMBAHAN
Peraturan tambahan adalah aturan-aturan tambahan  yang belum termuat  dalam AD/ART diperuntukkan dalam kelancaran organisasi.
Pasal 15
MUSWIL Musyawarah Wilayah adalah forum tertinggi suatu wilayah
BAB V
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 16
PRESIDIUM
Susunan Presidium :
1.         Terdiri dari wakil dari masing-masing wilayah yang dipilih dan yang disahkan oleh MUNAS FKHMEI.
2.         Anggota Presidium tidak dapat dipilih menjadi Sekretaris Jenderal.
Pasal 17
SEKRETARIS JENDRAL
1.      Sekretaris Jenderal dipilih oleh anggota Presidium yang ditetapkan oleh MUNAS.
2.      Sekretaris Jenderal terdiri dari satu orang dan perangkat-perangkatnya.
3.      Perangkat Sekretaris Jenderal disesuaikan berdasarkan GBHO.
a.       Sekretaris Jenderal dan perangkat-perangkatnya dalam menjalankan tugas operasionalnya berkedudukan di Sekretariat Jenderal.
b.      Sekretariat sekjen berkedudukan diluar sekretariat HME Sekretaris Jenderal.
4.         Masa jabatan sekjen dibatasi selama 1 periode kepengurusan.
BAB VI MEKANISME KEPENGURUSAN
Pasal 18
PRESIDIUM
Tugas dan wewenang Presidium adalah :
1.    Presidium mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.
2.    Mengawasi  pelaksanaan  operasional  yang  dilakukan  oleh  Sekretaris  Jenderal  dan perangkatnya.
3.    Memperingatkan Sekretaris Jenderal apabila ada penyelewengan.
4.    Wajib memberikan saran-saran kepada Sekretaris Jenderal baik diminta atau tidak.
5.    Mengadakan  sidang-sidang  khusus  Presidium  apabila  Sekretaris  Jenderal  yang  di tetapkan  tidak  mampu  menjalankan  organisasi  atau  melanggar  aturan-aturan yang ditetapkan oleh MUNAS setelah 3 kali peringatan.
6.    Bila poin 5 dilaksanakan,   Presidum harus mengangkat pengganti sekjen, penggantian sampai MUNAS yang akan datang dan hasilnya diberitahukan kepada seluruh anggota FKHMEI.
7.    Meminta pertanggungjawaban dari Sekretaris Jenderal pada setiap MUNASdiadakan.
8.    Presidium memberikan pertanggungjawaban setiap MUNAS diadakan.
9.    Presidium berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota biasa.
10.  Presidium wajib memberikan suatu interprestasi hukum.
Pasal 19
SEKRETARIS JENDERAL
Tugas dan wewenang:
1.        Memilih  dan  mengangkat  dan  memberhentikan  perangkat  Sekretaris  Jenderal  dengan persetujuan Presidium.
2.        Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian korwil hasil keputusan MUSWIL.
3.        Bertugas sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan MUNAS.
4.        Sekretaris  Jenderal  dapat  berhubungan  langsung  atau  menerima  laporan  himpunan- himpunan mahasiswa elektro bila dianggap perlu.
5.        Sekretaris Jenderal meminta laporan kondisi objektif dari setiap korwil minimal sekali dalam satu tahun.
6.        Sekjen  berkewajiban  menjalankan  jalannya organisasi  dan  mempertanggung jawabkan laporan kegiatan kepada Presidium di MUNAS.
7.        Sekjen berkewajiban menyusun analisa kondisi dan rancangan perkembangan organisasi untuk kepengurusan berikutnya.
Pasal 20
PERANGKAT-PERANGKAT SEKRETARIS JENDERAL
Perangkat-perangkat  Sekretaris Jenderal  diangkat,  diberhentikan  dan  bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 21
KOORDINATOR WILAYAH
Tugas dan wewenang:
1. Melaksanakan kebijaksanaan, keputusan atau operasional yang dihasilkan oleh MUSWIL dan RAKERWIL diwilayah masing-masing yang berpedoman pada GBHO.
2.      Berkewajiban mengkoordinasi HME yang ada diwilayahnya.
3.      Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi HME-HME yang menjadi anggota.
4.      Wajib menjalankan MUSWIL sekali dalam dua tahun.
5.      Wajib mempertanggungjawabkan segala sesuatunya dalam MUSWIL, dan memberikan laporan kondisi objektif kepada sekretaris jendral minimal 3 bulan sekali.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 22
1.      Uang pangkal bersifat wajib bagi setiap HME sebelum disahkan menjadi anggota biasa dan di koordinir oleh korwil untuk selanjutnya diserahkan kepada kepengurusan pusat.
2.      Besar uang pangkal ditetapkan pada MUNAS.
Pasal 23
Uang iuran anggota besifat wajib dan mengikat pada setiap anggota yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal dikumpulkan  melalui  korwil,  besarnya ditentukan  pada MUNAS.
Pasal 24
Sumbangan yang tidak mengikat adalah bantuan dari perorangan atau lainnya baik berupa materi atau jasa yang bersifat tidak mengikat. Usaha-usaha yang sah dan halal adalah usaha yang dilakukan pengurus atau anggota baik berupa materi atau jasa untuk menggali sumber- sumber dana yang bersifat tidak merugikan organisasi dan tidak mengikat.
Pasal 25
Tata cara penggunaan uang diatur oleh pengurus pusat disesuaikan dengan GBHO dan di pertanggung jawabkan kepada Presidium dihadapan peserta MUNAS.
BAB VIII
SIDANG-SIDANG KHUSUS
Pasal 26
1.      Sidang Istimewa adalah sidang khusus anggota yang diadakan untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga jika diperlukan.
2.      Sidang Istimewa diselenggarakan diluar waktu MUNAS.
3.      Sidang  Istimewa  diminta  oleh  Presidium  atau  yang  diajukan  oleh  anggota  kepada Presidium dan disetujui oleh Presidium.
4.      Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota, keputusan yang diambil adalah sah apabila disetujui ½ n + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 27
1.   Yang dimaksud sidang luar biasa adalah sidang khusus anggota yang diadakan untuk menghadap suatu masalah luar biasa yaitu jika Presidium dan Sekretaris Jenderal dianggap sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
2.      Sidang luar biasa diadakan diluar atau pada MUNAS.
3.    Sidang  luar  biasa  dilaksanakan  atau  diusulkan  sekurang-kurangnya  ½  jumlah anggota FKHMEI ditambah 1dari jumlah yang hadir.
4.      Bila poin 3 tidak terpenuhi maka dituntut 4 x 15 jam setelah itu sidang luar biasa dianggap sah.
5.     Hal-hal mengenai keorganisasian dan lan-lain akan diatur dalam MUNAS luar biasa atau pada MUNAS.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 28
GAMBAR LAMBANGNYA
1.      Bentuk  IC  melambangkan  jiwa  dasar  dari  FKHMEI  yaitu  persatuan,  kerjasama  dan tanggung jawab.
2.      Jumlah kaki-kaki  IC yang 22 buah yang melambangkan nomor urut propinsi Bali sebagai tempat lahirnya FKHMEI dalam Munas I.
3.      Image  Resistor  yang  sekaligus  image  grafik  hasil  pengukuran  sinyal  dari  alat  ukur elektronik (osiloskop) melambangkan dinamika kehidupan dunia kemahasiawaan Teknik Elektro.
4.      Tekstur huruf F, K, H, M, E, dan I tebal dan miring ke kanan melambangkan kekokohan, sekaligus sifat dinamis FKHMEI.
5.      Bentuk keseluruhan logo yang simple dan trendy memberi kesan mengikuti perkembangan jaman dan mudah diingat, melambangkan FKHMEI yang sanggup mengikuti perkembangan jaman dan orang akan mudah mengenal serta mengingat FKHMEI dari logo yang “simple” tersebut.
6.      Warna hijau terang mengiaskan insan-insan yang berjiwa muda, dan idealismenya masih segar, yaitu mahasiswa.
7.      Warna  biru  mengiaskan  ketegasan  dan  konsistensi  terhadap  azas,  fungsi  dan  tujuan FKHMEI sebagai suatu Forum Komunikasi. Warna biru pada lima buah huruf melambangkan kelima sila dari pancasila.
8.      Warna hitam  mengiaskan  potensi  kekuatan  yang terkandung dalam  FKHMEI sebagai suatu Forum Komunikasi.
BAB X
PERUBAHAN ART
Pasal 29
Perubahan ART dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Usul perubahan dilakukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota biasa.
2.      Sidang tentang usul perubahan ART adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota biasa.
3.      Perubahan ART adalah sah apabila dihadiri oleh ½ n + 1 dari jumlah seluruh anggota biasa yang hadir dalam MUNAS atau sidang istimewa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal  yang  belum  tercantum  dalam  ART  akan  ditetapkan  atau  diatur  dalam ketetapan MUNAS atau sidang istimewa. Peraturan organisasi diatas tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam AD/ART.

0 komentar:

Posting Komentar